PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal
21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa
orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial
(commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial
(goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah
pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir,
atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas
karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya
daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih
oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
- Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di
Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda
memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada
tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun
1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912.
Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works
sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai
dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut
tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan
Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD
1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian
halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah
Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda,
permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut
harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
- Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang
merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang
Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur
tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang
pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
- Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21
tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti
UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11
November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari
barang-barang tiruan/bajakan.
- 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property
(Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun
1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh
karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah
ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
- Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982
tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda.
Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan
melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya
ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan
kehidupan bangsa.
- Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di
tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim
khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal
dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan
intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
- 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
- Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan
pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM)
untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta
yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
- Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU
tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh
Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku
tanggal 1 Agustus 1991.
- 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992
tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU
Merek tahun 1961.
- Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
- Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan
perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6
tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
- Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
- Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia
mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001
tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun
sejak di undangkannya.
- Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif
dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik
suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan
dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan,
sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara,
sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi
dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri
(industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal
1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda
immateriil, yang dimaksud dengan hak milik
immateriil adalah
hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak
bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang
yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang
memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta
dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak
cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun
penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta
merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk
yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan
industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan
karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri
perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme.
Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan
begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri
salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal
yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan
pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari
filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1,
hak merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual
dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas
dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain :
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau
jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula
hak atas merek, yaitu hak khusus
yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari
produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama
mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat
mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan
nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti
rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang
pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek
terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa
sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di
hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu
hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu
produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek
kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama
merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
Desain industri test (
bahasa Inggris:
Industrial design) adalah
seni terapan di mana estetika dan
usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi
garis atau
warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk
3 atau
2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan
produk, barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai
kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi
hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar
agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar
suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi
oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang
sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang
desain industri.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri,
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Hak Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi
dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang
dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia
dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia
dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan
pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam
UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Hak Indikasi
Hak indikasi dibagi atas dua yaitu hak indikasi geografis dan hak indikasi asal
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan
ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi
geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukan asal suatu
barang atau jasa.
Sifat Hukum HAKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun
penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI
yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual
dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan
permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1 ) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun
2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tentang ini dapat
dipahami dua hal yaitu Sirkuit Terpadu dan Desain Tata Letak.
a. Sirkuit Terpadu didefinisikan sebagai suatu produk dalam
”bentuk
jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu
didalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik”.
Sirkuit Terpadu
terpadu yang dimaksud di sini adalah yang dalam bentuk jadi dan setengah
jadi dengan pertimbangan yang setengah jadi sudah dapat berfungsi
secara elektronis juga. Motherboard komputer merupakan contoh sirkuit terpadu.
b.Yang dimaksud dengan Desain Tata Letak adalah :
”kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta
sebagaian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan
sirkuit terpadu”.
Desain tata letak yang dimaksud adalah pola
atau seni peletakan berbagi elemen di atas suatu bahan sehingga menjadi
suatu sirkuit terpadu.
- See more at:
http://www.atmajaya.ac.id/web/KontenUnit.aspx?gid=artikel-hki&ou=hki&cid=artikel-hki-pemahaman-penerapan#sthash.oF8vtMn1.dpuf